Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Kementrian Agama Kota Banjarmasin No. B.761/Kk.17.01-7/BA.03.2/03/2023 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kota Banjarmasin, ditetapkan senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok dengan ketentuan besaran:

  1. Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perjiwa setara beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya;
  2. Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) perjiwa setara beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya; 
  3. Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) perjiwa setara beras ganal/biasa dan sejenisnya;

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 03 Tahun 2022, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Zakat akan di salurkan kepada para mustahik yang ada di Kalimantan Selatan.

Ayo tunaikan zakat fitrah dengan cara :

1. Klik “Tunaikan Zakat”
2. Isi nominal zakat dan data diri
3. Kemudian tunaikan zakat dengan transfer ke berbagai kanal pembayaran, jika pembayaran berhasil, maka akan disampaikan melalui pesan WA atau email yang dimasukkan.

Terimakasih

  • BAZNAS Provinsi Kalsel
    8 Apr 2024
    Susur Sungai, BAZNAS Kalsel Distribusikan Zakat Fitrah Kepada 2.400 Penerima Manfaat

    Alhamdulillah bulan ramadhan telah kita jalani dengan penuh hikmah, kegembiraan dan keberkahan. Semoga ibadah kita di bulan ramadhan diterima oleh Allah SWT, aamiin.

     

    Terima kasih kepada masyarakat Kalimantan Selatan yang telah menunaikan zakat fitrah nya melalui BAZNAS Kalsel, alhamdulillah zakat fitrah yang sahabat tunaikan telah BAZNAS Kalsel distribusikan kepada 2.400 penerima manfaat yang tersebar di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar dengan akses distribusi beraneka ragam.

     

    Semoga kita semua bisa bertemu kembali dengan bulan yang selalui kita rindukan bulan yang penuh dengan keberkahan dan rahmat Allah SWT yaitu bulan ramadhan aamiin yaa rabbal alamin.

     

     

     

     

     

     

     

  • BAZNAS Provinsi Kalsel
    20 Apr 2023
    Susuri Sungai untuk Distribusikan Zakat Fitrah di Kampung Pinggiran

    Bulan Ramadhan sebentar lagi sampai dipenghujungnya. Namun, semangat untuk terus berbagi masih terus kami lakukan.

     

     

    Salah satunya melalui pendistribusian zakat fitrah untuk masyarakat rentan di wilayah seberang kampung pinggiran Desa Gampa, Kalimantan Selatan. Menyusuri sungai-sungai dengan perahu, paket zakat fitrah dan Paket Ramadhan Bahagia didistribusikan ke kampung yang berada dipinggiran itu.

     

     

    Berkah berzakat. Mumpung masih ada waktu, yuk segera tunaikan zakat fitrahmu

  • BAZNAS Provinsi Kalsel
    1 May 2022
    Sebaran Penyaluran Zakat Fitrah 2022

    Terima kasih kami haturkan kepada masyarakat yang bersedia menitipkan Zakat Fitrahnya di BAZNAS Kalsel. Insha Allah dana yang Bapak/Ibu titipkan kepada kami akan kami salurkan kepada mustahik yang memerlukan, penyaluran akan kami lakukan bersama BAZNAS Kabupaten/Kota dan Lembaga Amil Zakat yang ada di Kalimantan Selatan. Berikut kami informasikan sebaran penyaluran Zakat Fitrah yang terhimpun di BAZNAS Kalsel:

     

    1. Kota Banjarmasin
    2. Kota Banjarbaru
    3. Kabupaten Banjar
    4. Kabupaten Tapin
    5. Kabupaten Barito Kuala
    6. Kabupaten Tanah Laut
    7. Kabupaten Hulu Sungai Tengah

     

    Turut berkolaborasi dengan kami dalam penyaluran Zakat Fitrah yang Bapak/Ibu titipkan di BAZNAS Kalsel, yaitu:

     

    • MUI Kalimantan Selatan
    • NU Care Kalimantan Selatan
    • LAZISMU Kalimantan Selatan

10 Apr 2024

Hamba Allah
Rp 70.000

10 Apr 2024

Dahliansyah
Rp 135.000

10 Apr 2024

Ahmad Zaki Anshari

-Sahaja aku bertaqlid mengikut imam ahmad bin musa bin 'ujail orang yaman yang membolehkan menyerahkan zakat fitrah kepada seseorang yang kurang dari pada delapan jenis -Sahajaku bertaqlid kepada imam Abu Hanifah Nu'man Bin Tsabit yang telah membolehkan membayar zakat fitrah dengan Uang نويت ان اخرج زكاة الفطرة عن نفسي فرضا علي لله تعالى،

orang
Rp 45.000

10 Apr 2024

Hamba Allah
Rp 70.000

10 Apr 2024

Hamba Allah

Untuk 3 Jiwa

orang
Rp 195.000

10 Apr 2024

Ahmad
Rp 45.000

10 Apr 2024

Hamba Allah
Rp 70.000

Copyright © 2024 Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Selatan. All Rights Reserved