
Logo BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari Lambang Burung Garuda Pancasila dengan tulisan BAZNAS dibawahnya, Badan Amil Zakat Nasional dan Provinsi Kalimantan Selatan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Selatan merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, Keputusan Menteri Agama RI No. 118 Tahun 2014 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/0182/KUM/2016 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) pada tingkat Provinsi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat di Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam UU tersebut, BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada masyarakat dan Pemerintah.
Dengan demikian, BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Logo BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari Lambang Burung Garuda Pancasila dengan tulisan BAZNAS dibawahnya, Badan Amil Zakat Nasional dan Provinsi Kalimantan Selatan.
Alamat: Komplek Mesjid Sabilal Muhtadin, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123